Beranda | Artikel
Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Istri?
Senin, 1 April 2013

Memberi Zakat ke Istri

Pertanyaan:

Bolehkah memberikan zakat kepada istri?

Dari: Ummu Ahmad

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Kaidah yang berlaku, semua kewajiban dalam bentuk mengeluarkan harta, tidak boleh diserahkan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah pelaku amal. Contoh kewajiban dalam bentuk mengeluarkan harta: zakat, membayar kaffarah, membayar fidyah, atau membersihkan harta dari uang haram, seperti menyerahkan hasil bunga bank.

Istri dan anak adalah elemen keluarga yang nafkahnya menjadi tanggungan suami. Karena itu, suami tidak diperkenankan memberikan zakatnya kepada istri atau anaknya. Ibnul Mundzir mengatakan,

أجمع أهل العلم على أن الرجل لا يعطي زوجته من الزكاة ; وذلك لأن نفقتها واجبة عليه , فتستغني بها عن أخذ الزكاة , فلم يجز دفعها إليها , كما لو دفعها إليها على سبيل الإنفاق عليها

Ulama sepakat bahwa seseorang tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada istrinya. Karena memberi nafkah istri menjadi kewajiban suami, sehingga si istri tidak butuh untuk mengambil zakat. Karena itu, tidak boleh menyerahkan zakat kepada istri, sebagaimana ketika zakat itu diserahkan kepada istri sebagai bentuk nafkah baginya. (dinukil dari al-Mughni, 2:484).

Dalam Manhul Jalil (salah satu kitab madzhab maliki) dinyatakan,

وأما إعطاء الزوج زوجته زكاته فيمنع اتفاقاً

“Suami memberikan zakat kepada istrinya hukumnya dilarang dengan sepakat ulama.” (Manhul Jalil, Syarh Mukhtashar Khalil, 3:452)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini disponsori oleh . .

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Pacaran Ala Islam, Artikel Tentang Muharram, Model Kuburan, Manusia Meninggal Rohnya Kemana, Pelet Islami, Berapa Hari Puasa Muharram

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/16703-bolehkah-memberikan-zakat-kepada-istri.html